Polda Metro akan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

×

Polda Metro akan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Bagikan berita
Foto Polda Metro akan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Foto Polda Metro akan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI)."Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1).

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum."Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun

sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.Fadil juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait.

"Saya tekankan untuk menerapkan 'scientific investigation on road safety' dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik," kata Fadil.Fadil juga menambahkan, diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya.

"Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan," kata Fadil.Sebelumnya, kasus itu menjadi perhatian publik karena korban MHA justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaksel atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dirinya sendiri tewas. Kecelakaan itu melibatkan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022) .

MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (ant)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini