PEKANBARU – Polda Riau kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi hasil tangkapan dari 16 tersangka.
Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (27/9) pagi.
Pantauan Singgalang, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air mendidih dan dicampur pembersih lantai.
Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 9,949,52 gram. Barang bukti ganja sebanyak 60,23 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terakhir, barang bukti pil ekstasi sebanyak 54.623 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan air yang dicampur larutan pembersih lantai.