PEKANBARU – Berbekal laporan Tipe A, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah dalam upaya mempidanakan oknum yang menyebabkan sampah menumpuk dan meresahkan warga Kota Pekanbaru akhir-akhir ini.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan saat bersilaturrahmi dengan awak media di Mapolda Riau, Jumat (15/1/2020) petang.
“Laporan Tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian, ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Kombes Teddy.
Ditambahkannya, menindak lanjuti aduan itu maka terhitung Jumat 15 Januari, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.
“Jika tudak ada aral melintang, tersangka dalam satu pekan kedepan akan kita tetapkan,” jelasnya.
Kabar penetapan tersangka tampaknya tidak akn jadi isapan jempol dan tanpa dasar, pasalnya Kombes Teddy mengkalim bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai lapisan masyarakat, saksi ahli bidmag lingkungan dan bidang hukum pidana
“Dalam rencananya pihak DLHK senin depan akan diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik belum bisa menentukan calon tersangka,” jelasnya.(mat)
Komentar