Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:22
Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Berbekal laporan Tipe A, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah dalam upaya mempidanakan oknum yang menyebabkan sampah menumpuk dan meresahkan warga Kota Pekanbaru akhir-akhir ini.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan saat bersilaturrahmi dengan awak media di Mapolda Riau, Jumat (15/1/2020) petang.

BACAJUGA

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Klasemen Liga Inggris: Manchester United Makin Tertinggal 

“Laporan Tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian, ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Kombes Teddy.

Ditambahkannya, menindak lanjuti aduan itu maka terhitung Jumat 15 Januari, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

“Jika tudak ada aral melintang, tersangka dalam satu pekan kedepan akan kita tetapkan,” jelasnya.

Kabar penetapan tersangka tampaknya tidak akn jadi isapan jempol dan tanpa dasar, pasalnya Kombes Teddy mengkalim bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai lapisan masyarakat, saksi ahli bidmag lingkungan dan bidang hukum pidana

“Dalam rencananya pihak DLHK senin depan akan diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik belum bisa menentukan calon tersangka,” jelasnya.(mat)

Loading...

#TOPIK #pekanbaru#sampah

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

Polsek Duo Koto Tangkap Pelaku Pembunuhan

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur
Hukum Kriminal

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Senin, 1 Maret 2021 | 16:06
MU Imbang, Liverpool di Puncak
Headline

Klasemen Liga Inggris: Manchester United Makin Tertinggal 

Senin, 1 Maret 2021 | 08:30
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:45
Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 13:42
Demokrat: KLB adalah Abal-abal
Headline

Demokrat: KLB adalah Abal-abal

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:56
Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring
Hukum Kriminal

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00
Real Madrid Menang Atas Girona
Bola

Hasil Liga Spanyol: Barcelona Tundukkan Sevilla 

Minggu, 28 Februari 2021 | 08:10
Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist