Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

×

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Satu-persatu fakta dan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan mulai ditemukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dalam keterangannya, Direktorat Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan berjanji akan tetap tegas dalam menanganu perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sesuai laporan polisi yang dilaporkan PT Nusa Wana Raya (NWR) pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.

Beberapa waktu lalu, Ditreskrimum Polda Riau telah menyelidiki kasus terkait yang mana pada penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau adanya penyimpangan tugas tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, seiring perkembangan penyidikan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa hal sebagai alat bukti dengan indikasi kuat arah dugaan tindak pidana tersebut, dimana lokasi kejadian di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 hektare yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini. Dan melibatkan pula pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu. Pihak Polda Riau pun mengakui bahwa salah satu hasil atau rekomendasi gelar perkara adalah melakukan lidik arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap Teddy, Selasa (13/4/2021).

Adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT. PSJ dan petunjuk olah transaksi keuangan, diduga telah terjadi TPPU yang melibatkan koperasi tersebut dan pihak PT. PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

“Putusan MA RI yang keluar tahun 2018 menegaskan bahwa PT. PSJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana budidaya perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan lahan seluas 3.323 hektare dirampas oleh negara dan diserahkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau,” lanjutnya.