Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

×

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Bagikan berita
Foto Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan
Foto Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

PEKANBARU - Satu-persatu fakta dan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan mulai ditemukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.Dalam keterangannya, Direktorat Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan berjanji akan tetap tegas dalam menanganu perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sesuai laporan polisi yang dilaporkan PT Nusa Wana Raya (NWR) pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.

Beberapa waktu lalu, Ditreskrimum Polda Riau telah menyelidiki kasus terkait yang mana pada penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau adanya penyimpangan tugas tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara.Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, seiring perkembangan penyidikan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa hal sebagai alat bukti dengan indikasi kuat arah dugaan tindak pidana tersebut, dimana lokasi kejadian di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 hektare yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini. Dan melibatkan pula pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu. Pihak Polda Riau pun mengakui bahwa salah satu hasil atau rekomendasi gelar perkara adalah melakukan lidik arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Teddy, Selasa (13/4/2021).Adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT. PSJ dan petunjuk olah transaksi keuangan, diduga telah terjadi TPPU yang melibatkan koperasi tersebut dan pihak PT. PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

"Putusan MA RI yang keluar tahun 2018 menegaskan bahwa PT. PSJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana budidaya perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan lahan seluas 3.323 hektare dirampas oleh negara dan diserahkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau," lanjutnya.Dilanjutkan pula, bahwa dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi dan atau korporasi/perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah dan atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada TPPU.

Seiring perkembangan penyidikan, akan berjalan pula tentunya penyelidikan khusus sasaran dugaan TPPU. Hal ini terkait dengan proses dan hasil dari transaksi keuangan yang bersumber dari penerimaan produksi kelapa sawit atas objek putusan MA tahun 2018 tersebut."Kami akan tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan saat ini terkait objek lahan yang dipermasalahkan," tukasnya.

Dalam pelaksanaan putusan, telah dieksekusi lahan seluas sekitar 2.000 hektare dan sisanya seluas 1.323 hektare belum dieksekusi oleh karena adanya kendala di lapangan, diantaranya perlawanan dari warga masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.Di dalam Putusan MA RI tersebut juga mencantumkan secara jelas bahwa PT. PSJ menjalankan usaha perkebunan lebih dari 1.500 hektare. Dan setelah dilakukan pengukuran oleh ahli, yang sudah mendapatkan izin usaha perkebunan hanya sekitar 1.281 hektare, sedangkan yang belum memiliki izin adalah sekitar 2.134 hektare.

"Merujuk putusan tersebut, seharusnya PT. PSJ melaksanakan atau mengindahkannya atau mengajukan izin usaha budidaya perkebunan yang baru. Namun pada kenyataannya, pasca terbitnya putusan MA RI tanggal 17 Desember 2018, PT. PSJ diduga telah menerima hasil produksi atau penerimaan buah kelapa sawit dari areal objek putusan yakni 3.323 hektare, sampai sekitar tahun 2021," ungkapnya."Pemanenan hasil kelapa sawit terutama diatas objek lahan 1.323 hektare oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi GB dan SGS, disinyalir mengalir ke PKS PT. PSJ berikut hasil penerimaannya. Hal ini menunjukkan pula masih adanya indikasi pengendalian hasil kelapa sawit oleh PT. PSJ di lapangan pada objek yang dipermasalahkan," tutupnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini