Polda Riau Tangkap 6 Pelaku dan 18 Kilogram Sabu, Ini Rinciannya

×

Polda Riau Tangkap 6 Pelaku dan 18 Kilogram Sabu, Ini Rinciannya

Bagikan berita
Foto Polda Riau Tangkap 6 Pelaku dan 18 Kilogram Sabu, Ini Rinciannya
Foto Polda Riau Tangkap 6 Pelaku dan 18 Kilogram Sabu, Ini Rinciannya

PEKANBARU - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berhasil menyita sebanyak 18 kilogram narkotika jenis sabu dari bandar narkoba di Bumi Lancang Kuning.Hal itu terungkap saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menggelar ekspos hasil tangkapan Direktorat Resnarkoba Polda Riau sejak 26 Maret 2021.

"Kita kembali mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari 3 kasus itu ditangkap 6 pelaku dan barang bukti sebanyak 18 kilogram sabu serta 15,7 gram ganja siap edar," kata Kapolda Riau kepada awak media di Mapolda Riau, Selasa (6/4) sore.Jenderal bintang dua itu merinci bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 26 Maret 2021 di Jalan Paus Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

"Kita tangkap pelaku dengan inisial F bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dan uang tunai Rp73 juta. Saat diperiksa penyidik ternyata ia adalah residivis kasus narkoba," kata Kapolda.Berselang satu hari, tepatnya pada 27 Maret 2021 kembali ditangkap seorang pria paruh baya berinisial IC. Ia ditangkap di rumahnya jalan Semangka Dumai. Dari IC polisi menyita 2 kilogram.

“Saat diperiksa, 2 kilogram sabu ini memiliki ciri fisik yang sama dengan penangkapan yang 16 kilogram. Kami masih menyelidiki apakah sabu ini merupakan produk yang memiliki sumber yang sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang dalam penyelidikan," ungkap Agung.Kasus selanjutnya, Direktorat Resnarkoba Polda Riau menindaklanjuti sebuah video terkait aksi diduga nyabu di dalam mobil dengan nomor polisi BM 1180 CI (plat palsu.red)

"Dalam kasus ini ditangkap empat pria yaitu Y, M, A dan R. Tim menemukan Bong di rumah tersangka A. Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum," tegas Agung.Dijelaskan Irjen Pol Agung, tersangka Y adalah anggota polisi dan akibat ulahnya akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kita akan konsisten dalam hal penegakan hukum, kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri," tutur Agung kepada awak media.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini