PEKANBARU – Polda Riau melalaui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian menggunakan mesin jenis burung merak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/1) disebuah warung kopi SPBU, Desa Tasik Ciminai, Koto Gasip, Siak itu Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial IA (23) sebagai kasir dan remaja dengan inisial BS (19) penjaga mesin.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB. Selain kedua pelaku diamankan pula barang bukti uang tunai sebesar Rp.9.638.000. Tak hanya itu disita juga 4 kursi, 2 mesin judi jenis burung merak, 2 buku catatan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Singgalang, Rabu (6/1) sore.
Dijelaskan Kombes Sunarto, petugas juga menyita 1 buah chip koin, pena, 2 hp dan tas. Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah sangat resah.
“Perbuatan yang dilakukan para tersangka telah melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1
KUHPidana tentang permainan judi dengan ancama pidana penjara 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta,” jelasnya.(411)
Komentar