Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Polda Riau Tangkap Kasir dan Penjaga Mesin Judi ‘Burung Merak’

Rabu, 6 Januari 2021 | 16:45
Polda Riau Tangkap Kasir dan Penjaga Mesin Judi ‘Burung Merak’
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Polda Riau melalaui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian menggunakan mesin jenis burung merak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/1) disebuah warung kopi SPBU, Desa Tasik Ciminai, Koto Gasip, Siak itu Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial IA (23) sebagai kasir dan remaja dengan inisial BS (19) penjaga mesin.

BACAJUGA

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB. Selain kedua pelaku diamankan pula barang bukti uang tunai sebesar Rp.9.638.000. Tak hanya itu disita juga 4 kursi, 2 mesin judi jenis burung merak, 2 buku catatan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Singgalang, Rabu (6/1) sore.

Dijelaskan Kombes Sunarto, petugas juga menyita 1 buah chip koin, pena, 2 hp dan tas. Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah sangat resah.

“Perbuatan yang dilakukan para tersangka telah melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1
KUHPidana tentang permainan judi dengan ancama pidana penjara 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta,” jelasnya.(411)

Loading...

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:45
Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 13:42
Demokrat: KLB adalah Abal-abal
Headline

Demokrat: KLB adalah Abal-abal

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:56
Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring
Hukum Kriminal

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00
Real Madrid Menang Atas Girona
Bola

Hasil Liga Spanyol: Barcelona Tundukkan Sevilla 

Minggu, 28 Februari 2021 | 08:10
Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Komisioner KPU Terkena OTT KPK
Headline

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:02
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist