PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 67 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan empat dari korporasi.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.
Sementara itu, Guntur menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditanganai, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan."Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Guntur. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi, S.Sos