Polda Riau Tetapkan Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Sebagai Tersangka

×

Polda Riau Tetapkan Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Foto Polda Riau Tetapkan Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Sebagai Tersangka
Foto Polda Riau Tetapkan Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Sebagai Tersangka

PEKANBARU - Usai gelar perkara pada Kamis 29 April 2021, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru memasuki babak baru."Kita sudah naikkan status dua orang yang sebelumnya saksi menjadi tersangka. Mereka adalah mantan kepala dinas dan mantan kabid pengelolaan sampah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (30/4).

Dikatakan Kombes Pol Teddy, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam penanganan sampah di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu."Keduanya tidak ditahan karena pasal yang menjerat keduanya ancaman hukumannya 3 dan 4 tahun yaitu pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ungkapnya.

Terkait pemeriksaan keduanya sebagai tersangka Teddy mengatakan bahwa penyidik akan segera menjalankan dan menindaklanjuti kasus ini terlebih dahulu."Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis DLHK bersama 6 staf lainnya berstatus sebagai saksi. Terhitung Jumat 15 Januari 2021, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini