Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Minta Sumbangan

×

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Minta Sumbangan

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Minta Sumbangan
Foto Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Minta Sumbangan

PADANG - Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar resmi menghentikan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan korupsi, surat minta sumbangan Gubernur Sumbar oleh ormas Projo Sumbar.Dihentikan penyelidikan dumas ini, setelah penyidik menggelar perkara dan memintai keterangan dari saksi-saksi hingga saksi ahli pidana.

"Penyidik resmi menghentikan penyelidikan dumas projo Sumbar yang masuk ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu kepada wartawan, Jumat (29/10).Satake Bayu mengatakan, sebelumnya Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan sembilan saksi yang dilakukan penyidik. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari saksi ahli pidana terkait dumas Projo Sumbar tersebut.

"Kamis lalu kita juga sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa kasusnya dihentikan penyelidikannya, karena tidak cukup bukti," ujar Satake Bayu.Sebelummya, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah membentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan terkait dumas Projo Sumbar ke Polda Sumbar.

Tim ini langsung bergerak dan memintai keterangan dari saksi-saksi hingga saksi ahli pidana untuk menentukan perkara ini apakah terpenuhi unsur pidananya."Ya, kita masih mendalami dumas dari Projo beberapa waktu yang lalu masuk ke Polda Sumbar. Saat ini kita sudah memintai keterangan 11 orang terkait dumas ini," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono.

Joko mengatakan, pemeriksaan 11 saksi terkait dumas ini, pihaknya masih mendalami apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak."Ini baru proses penyelidikan, kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Ormas Projo," ujar Joko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, sebelumnya ormas projo ini melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang gubernur sumbar, terkait surat minta sumbangan."Menindaklanjuti dumas ini, kita mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memintai keterangan beberapa orang," kata Satake Bayu.

Sebelumnya, perwakilan ormas Projo Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sumbar terkait permintaan Sumbar ke Polda Sumbar.Dimana perkara ini telah ditangani Polresta Padang dan penyidik Satreskrim Polresta Padang menyatakan tidak memenuhi unsur pidana terkait penyelidikan perkara tersebut.

Karena tidak penyelidikan dihentikan oleh Polresta Padang, Ormas Projo Sumbar melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar."Oke, di Polresta sudah selesai, tindak pidananya tidak ada, penipuannya tidak ada. Tapi tipikornya gimana," kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar.

Husni mengatakan, pengajuan laporan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar."Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," ujar Husni. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini