Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Covid-19

×

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Satake Bayu (ist)

Padang, Singgalang – Polda Sumbar hentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Covid-19‎ di BPBD Sumbar, setelah melewati gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (21/6).

“Kita telah lakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Singgalang.

Satake Bayu mengatakan, penyelidikan dugaan perkara korupsi anggaran dana Covid-19 ini berawal dari laporan informasi nomor R/LI/27/II/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 26 Febuari 20212021.

Baca Juga:  Belum Ada Laporan Kerusakan di Padang Akibat Gempa M7.2

Hasil gelar perkara ini, berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti dan dikaitkan dengan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 24 Agustus 2016.

“Jadi setelah memintai keterangan dari saksi ahli dan berdasarkan putusan MK, maka dugaan perkara tindak pidana korupsi ini tidak memenuhi unsur,” ujar Satake Bayu.