Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena di Agam

×

Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena di Agam

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena di Agam
Foto Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena di Agam

BUKITTINGGI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar merampungkan berkas perkara investasi bodong berkedok mukena di Kabupaten Agam dengan tiga tersangka tiga berinisial RY, WH dan WR. Berkas telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumbar guna untuk diteliti, Selasa (19/4).Pengacara 140 korban investasi bodong berkedok mukena, M. Nur Idris membenarkan informasi berkas pemeriksaan terlapor investasi bodong sudah dikirimkan kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ia mengetahui berkas telah dikirim oleh penyidik Polda Sumbar berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pengacara dan pelapor.

“Benar kami baru dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberitahukan bahwa berkas pemeriksaan terlapor investasi bodong di Agam sudah dikirimkan kepada JPU Kejaksaan Tinggi Tahap I untuk diteliti hari ini, Selasa (19/4)” ujar M. Nur Idris.M. Nur Idris mengatakan ini baru Tahap I dima JPU akan meneliti berkas untuk melihat kelengkapannya yang biasa dikenal dengan P.19. selanjutnya kata Idris, kalau JPU menilai berkas sudah lengkap maka akan dilakukan tahap II atau tersangka dan barang bukti Ketika berkas dinyatakan lengkap atau P.21.

Selaku pengacara kami menyambut baik kinerja penyidik yang sudah menyerahkan berkas kepada JPU. Memang cukup lama proses penyidikan ini sejak pelaporan sampai Tahap I sudah memakan waktu tujuh bulan.“Tinggal kita lihat apakah berkas sudah lengkap oleh JPU atau belum. Kami berharap penyidikan ini menjadi prioritas karena banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia saat ini. Kalau Polda Sumbar berhasil mengajukan tersangka sampai ke pengadilan ini akan menjadi nilai positif bagi masyarakat atas kinerja Polda sumbar” ujar M. Nur Idris.

Sebagaimana diketahui kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang ini terkuat di Agam sekitar bulan Agustus tahun lalu. Sekitar 140 orang telah menjadi korban dari investasi bodong dengan kerugian mencapai 12 Miliyar lebih. Modus kejahatan yang dilakukan terlapor dengan iming-iming mendapatkan keuntungan atau laba dari investasi 20 sampai 40 persen. Namun kenyataannya bisnis mukena dan selendang hanya fiktif belaka. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini