Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Soehinto Sadikin

×

Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Soehinto Sadikin

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Soehinto Sadikin
Foto Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Soehinto Sadikin

PADANG - Polda Sumbar menangguhkan penahanan Soehinto Sadikin, bos PT Agrimitra Utama Persada, produsen minuman kemasan bermerek SMS."Iya, tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak beberapa hari lalu. Pengajuan penangguhanan penahanan ini merupakan hak tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Rabu (11/12).

Penangguhan penahanan tersebut katanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penyidik, serta sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Namun, proses hukum perkara tersebut tetap lanjut."Pertimbangan penyidik, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan hadir setiap dipanggil penyidik," ujar Juda.

Selain itu, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penyidik adalah faktor kesehatan tersangka. Selain itu juga banyak pihak yang menjamin tersangka, seperti tokoh masyarakat, akademisi, termasuk pihak keluarga tersangka."Tapi, tersangka tetap harus wajib lapor. Penangguhan ini bisa saja dibatalkan apabila tersangka melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut," ucap Juda.

Ia menyampaikan, terhadap perkara air minum dalam kemasan (AMDK) tidak sesuai label yang menjerat tersangka ini, berkas perkaranya sudah tahap 1, dan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari kejaksaan. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini