Polda Sumbar Tangkap Diduga Pemalsu Pupuk

×

Polda Sumbar Tangkap Diduga Pemalsu Pupuk

Bagikan berita
Polda Sumbar Tangkap Diduga Pemalsu Pupuk
Polda Sumbar Tangkap Diduga Pemalsu Pupuk

PADANG - Diduga memalsukan pupuk seorang pria ditangkap tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar di Pesisir Selatan.Ditangkapnya pelaku inisial "ABR" alias "CM"setelah tin Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kita telah amankan satu tersangka dengan barang bukti 13 ton pupuk palsu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).Dwi mengatakan, pupuk yang dipalsukan tersangka jenis NPK merek Nt Phoska yang diproduksi oleh CV ATM Gresik Indonesia. Tersangka CM ini merupakan direktur di CV ATM.

"Perkara ini terungkap pada Selasa (21/6) lalu di Pesisir Selatan. Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan dalam label," kata Dwi.Dalam label yang dijual tertulis kandungan nitrogen 15 persen, fosfat 15 persen, kalium 15 persen, dan sulfur 10 persen. Sementara hasil dari uji laboratorium di Medan, kandungan tidak sesuai dengan yang tercantum, bahkan hasilnya nol koma.

Sementara itu Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya perdagangan yang tidak sesuai dengan label, pihaknya melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan, pupuk NPK merek Nt Phoska di kios pupuk TMS di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Pancung Soal, Pesisir Selatan, yang tidak sesuai dengan label.Kemudian pihaknya menemukan lagi, Rabu (17/8) lalu di gudang PT STM di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Gunung Talang, Kabupaten Solok. Di sana, ditemukan petugas menemukan pupuk tersebut di dalam gudang di Jorong Pasarn Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

"Kita langsung kembangkan, berdasarkan dari keterangan saksi-saksi pupuk tersebut diproduksi oleh perusahaan tersangka. Tersangka juga mengakui sengaja mengurangi bahan bakunya untuk mendapatkan keuntungan," kata Adip.Adip mengatakan, pupuk tersebut di distribusikan atau diperdagangkan ke Sumbar sejak awal 2021, setiap bulannya lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp120 ribu sampai dengan Rp150 ribu per karung dengan ukuran 50 kilogram.

"Akibat perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujar Adip.Hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita‎ satu bukti surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/Baristand) di Medan, nomor:0897/BSKJI/BARITAND-Medan/MS-/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022.

Kemudian, 13 ton pupuk (260 karung ukuran 50 kilogram produk pupuk merek Nt. Phoskha yang diproduksi CV ATM Gresik. Satu lembar catatan penjualan pupuk merek Nt. Phoskha yang diproduksi CV ATM Gresik. Nol koma lima ton (10 karung ukuran 50 kilogram) produk pupuk merek Nt Phoska yang diproduksi CV ATM Gresik."Kita juga telah amankan sejumlah dokumen terkait perkara ini. Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini