Polda Sumbar Tangkap Kurir Pembawa 110 Kg Ganja

Ă—

Polda Sumbar Tangkap Kurir Pembawa 110 Kg Ganja

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Tangkap Kurir Pembawa 110 Kg Ganja
Foto Polda Sumbar Tangkap Kurir Pembawa 110 Kg Ganja

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat menangkap RR (27), warga Lorong Masjid Jamik Plaju, Kecamatan Talang Putih Kota Palembang, karena membawa 110 kg ganja. Penangkapan itu merupakan yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir.Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (17/9) di Mapolda Sumbar saat konferensi pers mengatakan, modus operandi pelaku adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

"Dari hasil interogasi, barang bukti akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumut,” jelas Kombes Pol Satake Bayu didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.Adapun kronologisnya menurut Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu, berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba. Diduga ada pendistribusian ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental.

Memperoleh informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit kendaraan yang dicurigai, yakni jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Saat masuk wilayah Padang, pelaku diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.Petugas langsung meringkus RR yang sedang memikul BB ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar dengan dibungkus plastik warna putih.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini