PADANG – Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin yang dijual melalui aplikasi Gojek. Miras ini bisa dipesan lewat Gofood, Senin (20/9).
Selain berhasil mengungkap perdagangan miras ilegal ini, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menangkap penjual miras dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial “RD” (40). Kita amankan di Jalan Aur Duri Nomor 61 RT001 RW 005, Parak Gadang Timur, Padang Timur, Senin (20/9) sekitar pukul 16.48 WIB,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, Selasa (21/9).
Joko Sadono mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan miras ilegal ini berdasarkan penyelidikan, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Anggota mendalami informasi tersebut. Kemudian melakukan transaksi undercover buy dengan memesan melalui GoFood dengan nama Toko Soju & Wine yang ada di aplikasi Gojek. Setelah itu, tersangka mengirim miras dan selanjutnya mengamankan tersangka,” ujar Joko Sadono.
Dikatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita ratusan miras berbagai merek sebagai barang bukti, serta bukti pendukung lainnya seperti satu dus kosong merek Royal Brewhouse, daftar harga miras dan faktur pembelian.
“Mirasnya ada merek Wine, Royal Brewhouse, Soju. Masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, 750 mili liter, 350 mili liter, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda seperti 13,5 persen, 20 persen, 45 persen,” katanya.