Polisi Agam Gagalkan Peredaran 185 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

×

Polisi Agam Gagalkan Peredaran 185 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Bagikan berita
Foto Polisi Agam Gagalkan Peredaran 185 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Foto Polisi Agam Gagalkan Peredaran 185 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

AGAM - Sebanyak 185 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi disita polisi dari tersangka kurir, BD (37) di Kelok 1 Jorong Pasa Maninjau, Agam.Pengungkapan kasus sabu senilai Rp160 juta dan ekstasi seharga Rp20 juta itu terbesar sejak keberadaan Satuan Narkoba Polres Agam pada 2010 lalu.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo dan Bagian Humas AKP Nurdin, Selasa (7/1) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB dengan meringkus BD, warga Linggai Kecamatan Tanjung Raya.Dari tangan pelaku disita 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 185 gram lebih yang dibungkus plastik warna bening seharga Rp160 juta dan 100 butir jenis pil ekstasi seharga Rp20 juta. Barang bukti lainnya 1 kotak dilakban warna hitam,1 tas warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BM 5181 UB.

"Terduga pelaku sudah menjadi target operasi sejak Juli 2019 lalu dan baru saat berhasil ditangkap saat berada di salah satu kedai di Kelok 1 bersama barang bukti tersebut," katanya.Dijelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi seseorang laki-laki bernama BD menggunakan sepeda motor Honda Revo membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, Riau hendak dibawa ke Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya tepatnya di SPBU Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.

Saat pelaku berada di warung hendak membeli air mineral di daerah Kelok 1 Jorong Pasa Maninjau, ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang ada pada dirinya.Dalam penyidikan sementara diketahui, BD baru dua kali melakukan peran sebagai kurir barang terlarang itu dengan jasa sebesar Rp2,5 juta perpaket dari Pekanbaru. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (syidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini