Polisi Amankan 56 Motor Pelaku Balap Liar di Payakumbuh

×

Polisi Amankan 56 Motor Pelaku Balap Liar di Payakumbuh

Bagikan berita
Foto Polisi Amankan 56 Motor Pelaku Balap Liar di Payakumbuh
Foto Polisi Amankan 56 Motor Pelaku Balap Liar di Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Kepolisian Resor Payakumbuh, Polda Sumatera Barat mengamankan 56 sepeda motor yang terjaring dalam pelaksanaan operasi balap liar yang digelar pada Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dini hari."Kita berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari di Payakumbuh, Senin (30/1).

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers hasil Operasi Sapu Bersih (saber) balap liar di Aula Polres Payakumbuh, Senin (30/1).Didampingi Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo, Kapolres mengatakan, digelarnya operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut.Kemudian, pihak kepolisian berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor yang dibawa ke Mapolres Payakumbuh.

"Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat dan yang paling banyak itu (pelakunya) pelajar. Kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan," katanya.Aksi pelaku balap liar tersebut melanggar Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 dengan pidana paling lama satu bulan dan denda Rp250 ribu.

Ia mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang, pihaknya juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh guna menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya."Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, sesuai kesepakatan kendaraan yang disita itu bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan. Namun, pemilik kendaraan tersebut harus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan terlebih dulu.Kapolres juga berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (ant)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini