[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Idris (28) dan Hamdani (28) diciduk polisi di sebuah hotel di Kota Padang pada 23 Maret 2017 yang lalu. Keduanya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (28/8).
Menurut polisi yang melakukan penangkapan, Fa'aro Dodo, penangkapankedua terdakwa berawal informasi yang diterima bahwa ada penyalahgunaan
narkotika di sebuah hotel di Jalan Bagindo Aziz Chan."Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung ke hotel tersebut sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Fa'aro di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggota Suratni dan Syukri.
Saat masuk ke sebuah kamar yang ditempati kedua terdakwa, ditemukan Idris sedang berada di tempat tidur dan Hamdani di kamar mandi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,15 gram dan ganja di saluran pembuangan air di kamar mandi."Dari pengakuan para terdakwa, satu paket sabu-sabu itu milik Hamdani
dan ganja dua paket milik idris yang didapat dari Hamdani. SedangkanHamdani membelinya dari Kaliang," beber Fa'aro.Barang bukti itu rencananya akan digunakan para terdakwa. Namun barang bukti itu belum sempat digunakan karena para terdakwa sudah keburu ditangkap.Sementara itu, petugas hotel bernama Ismail Khaidir mengatakan kedua
terdakwa sudah menginap di tempat tersebut selama 40 hari.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadijah Irani mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)
Editor : Eriandi, S.Sos