Polisi Beberkan Penangkapan 'Pemain Sabu' di Parak Karakah

×

Polisi Beberkan Penangkapan 'Pemain Sabu' di Parak Karakah

Bagikan berita
Foto Polisi Beberkan Penangkapan 'Pemain Sabu' di Parak Karakah
Foto Polisi Beberkan Penangkapan 'Pemain Sabu' di Parak Karakah

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Diduga mengedarkan sabu, Afridon (35) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/3). Terdakwa ditangkap di rumah orangtuanya di Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.

“Penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah menggunakan sabu-sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan pada 7 Desember 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dan memastikan terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut,” ujar polisi yang melakukan penangkapan, Budi Utama.Karyawan bengkel itu diamankan ketika sedang berada di dalam sebuah kamar dan berencana mau melarikan lari ketika mengetahui polisi datang. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua paket sedang dan 10 paket kecil seberat 1,91 gram di tumpukkan kain yang ada di kamar tersebut.

“Selain itu, juga ditemukan alat hisap serta ponsel yang digunakan terdakwa untuk memesan sabu-sabu tersebut,” tukas Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggotanya Sutedjo dan Yose Ana Roslinda.Kepada Budi, terdakwa mengaku barang bukti itu untuk dipakai dan mau dijual. Namun saat penangkapan, Afridon belum sempat menjual barang haram itu. Sabu-sabu itu dibeli terdakwa dari Azhari (DPO).

Sementara Afridon mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari Azhari seharga Rp2 juta. Selain membeli, terdakwa juga mengaku menjual barang haram tersebut. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini