[caption id="attachment_75854" align="alignnone" width="650"] Barang bukti yang disita dari tersangka (ist)[/caption]PARITMALINTANG - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial DRL (36) dan RA (27) dibekuk polisi di Korong Pasa Karambia, Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, Padang Pariaman, Senin (14/1) siang.
Dari tangan kedua pria itu, petugas Satuan Resers Narkoba Polres Padang Pariaman menyita 14 paket sabu ukuran kecil, timbangan, pipet dan beberapa handphone sebagai barang bukti.Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, mengatakan terhadap kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan. Sebab, ada informasi, sabu itu berasal dari seseorang di Kota Pariaman.
Diakui Kapolres, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba itu berkat informasi darimasyarakat. Ada yang memberitahukan bahwa tersangka DRL memiliki narkotika jenis sabu.
Begitu mendapat informasi, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung turun melakukanpenggrebekan di rumah DRL. Pada saat itulah, petugas menemukan 14 paket sabu ukurankecil yang disembunyikan tersangka di lemari anaknya.Kepada petugas, tersangka DRL mengaku sabu itu dia peroleh dari RA temannya yang
kebetulan juga tengah berada di sana. Atas pengakuannya, petugas langsung mengamankan RA, pemuda warga Balai Kamih, Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang. (man)
Editor : Eriandi