PAYAKUMBUH – Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk Melki Perdamaian Damanik (27) diduga melakukan pencurian terhadap rumah mewah di beberapa tempat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rosidi mengatakan tersangka Damanik berhasil ditangkap di Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur pada Senin (4/1) sekira pukul 11:00 WIB.
“Damanik ditangkap tengah membeli pulsa di Payobasung, tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya, ” jelas AKP Rosidi, kepada Topsatu.com Selasa (5/1).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 6 unit handphone berbagai merek, 1 tas ransel warna hitam yang berisikan dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp.2.500.000.
“Satu unit laptop, satu unit maxbook, satu unit tablet, satu kamera dslr serta perhiasan emas berupa gelang dan cincin,” katanya.
AKP Rosidi menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka sudah menggencarkan aksinya sebanyak lima lokasi di Kota Payakumbuh dan satu kali di kawasan Taram, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Terakhir, ia beraksi di jalan PGRI No.39 Kelurahan Parak batuang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan berhasil menggasak emas,” sebutnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(rif)
Komentar