• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 28, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Setubuhi Adik Ipar

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 01:22
0 0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAKARTA – Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat meringkus seorang pria Misar (38), yang diduga menyetubuhi seorang anak perempuan sekaligus adik iparnya DL (13).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, menjelaskan kejadian berawal ketika pelapor bernama NRJ mendengar pengakuan dari korban yang mendapatkan kekerasan seksual pada Kamis (29/10).

BACA JUGA

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Ancelotti Minta Real Madrid Unjuk Kemampuan Ketika Hadapi Liverpool

Kepada NRJ, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku Misar. “Pelapor menanyakan berapa kali korban diperkosa oleh pelaku,” ujar Iqbal.

Selanjutnya, korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali.

Tidak terima dengan perlakuan itu, NRJ melaporkan tersangka ke Polsek Cikarang Barat.

Tersangka Misar dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (aci)

sumber:antara

#TOPIK #pekosaan#pencabulan
ShareTweetSend

REKOMENDASI

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:10

...

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:30

...

Hasil Pertandingan Liga Champion

Ancelotti Minta Real Madrid Unjuk Kemampuan Ketika Hadapi Liverpool

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:20

...

Kementan Mulai Produksi Vaksin PMK

Kementan Mulai Produksi Vaksin PMK

Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:56

...

Man United Dipermak Liverpool, Cristiano Ronaldo Curhat di Medsos

Ronaldo Bakal jadi Kapten Baru Manchester United Musim Depan

Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:53

...

Tentang Kita-kita

Budaya Pasif

Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:27

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In