Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Setubuhi Adik Ipar

×

Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Setubuhi Adik Ipar

Bagikan berita
Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Setubuhi Adik Ipar
Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Setubuhi Adik Ipar

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat meringkus seorang pria Misar (38), yang diduga menyetubuhi seorang anak perempuan sekaligus adik iparnya DL (13).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, menjelaskan kejadian berawal ketika pelapor bernama NRJ mendengar pengakuan dari korban yang mendapatkan kekerasan seksual pada Kamis (29/10).Kepada NRJ, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku Misar. "Pelapor menanyakan berapa kali korban diperkosa oleh pelaku," ujar Iqbal.

Selanjutnya, korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali.Tidak terima dengan perlakuan itu, NRJ melaporkan tersangka ke Polsek Cikarang Barat.

Tersangka Misar dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini