Polisi Buru 3 Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun

×

Polisi Buru 3 Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun

Bagikan berita
Polisi Buru 3 Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun
Polisi Buru 3 Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun

[caption id="attachment_7469" align="alignnone" width="650"] Mabes Polri (net)[/caption]JAKARTA - Polri sedang memburu tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang menggelapkan dana oleh induk pengkreditan yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) sebesar Rp14 triliun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, demi memburu tiga pelaku itu pihaknya sudah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada mereka. Kepada tiga tersangka itu sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Jadi dari hasil pemeriksaan maka Mabes Polri telah mengajukan surat ke imigrasi untuk mengawasi pergerakan tiga DPO tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9).

Dedi menuturkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tiga orang tersebut. Namun, sampai saat ini masih belum menemukan titik terang."Tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yang sampai dengan hari ini DPO tersebut belum berhasil ditangkap. Tapi tim terus bekerja mencari," tutur Dedi dikutip dari okezone.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.Dia menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.

Namun, dalam kenyataannya, kata Daniel, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, menurut Daniel, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang."Modusnya dengan menambahin, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel

Daniel mengungkapkan bahwa hal ini juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ucap dia.Mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan itu mengatakan penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

"Kami masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," tutur Daniel. (108)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini