BUKITTINGGI - Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, itu yang memotivasi Sat Reskrim Polres Bukittinggi dalam mengungkap kasus yang terjadi.Salah satunya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang telah meresahkan masyarakat dan pengunjung Bukittinggi akhirnya diungkap Satreskrim Polres Bukittinggi, Senin (18/1).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, pelaku pencurian dengan pacah kaca mobil yang diungkap itu IA (48) warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang, Agam.Tersangka ditangkap petugas Senin (18/1) dini hari di salah satu hotel yang berlokasi di Kampung Cina Kota Bukittinggi.
IA menjadi DPO kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Agam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020.Korban warga Aur Kuning mengalami kerugian sekira Rp7.000.000. Adapun barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, handphone , dan 2 slof rokok.Adapun pencurian tersebut dilakukan dua orang. Pelaku pertama sebelumnya sudah diamankan pada 5 September 2020 dan menjalani proses putusan pengadilan. “Terhadap perbuatan pelaku kita sangka kan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengakiri. (gindo)
Editor : Eriandi