Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Bagikan berita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Setidaknya, ada 3 kg sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi berhasil disita petugas.Bersama barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Mulyadi dan Muchtar yang berasal dari Aceh dan Riau.

Menurut Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada akhir pekan lalu.Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Mulyadi. Dari nyanyiannya, petugas mendapatkan informasi akan datang lagi narkoba dalam jumlah besar dari Medan. Petugas kemudian menghadang perjalanan pelaku di Jalan Lintas

Sumatera KM 2, Kelurahan Aurgading, Kabupaten Sarolangun, Jambi.Petugas pun berhasil menghadang mobil Fortuner bernomor polisi BM 361 DW. Mulanya, petugas belum menemukan barang bukti. Namun, saat menggeledah kaki bagian betis Mukhtar, petugas mendapatkan barang bukti narkotika yang diduga sabu-sabu.

"Pelaku menyimpannya dengan cara diikat di betisnya. Setelah dihitung sebanyak 3 kg," kata Kapolda.Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah seluruh bagian mobil mewah tersebut. Benar saja, di bagian dalam ban terikat di aspikul roda depan kendaraan barang bukti narkotika jenis ekstasi. "Ada dua paket sedang ekstasi dengan jumlah 2.497 butir. Pelaku atas nama Mukhtar ini adalah warga Riau. Sedangkan barang bukti berasal dari Medan," ujar Muchlis.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari Medan. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Palembang dan sebagian untuk diedarkan di Jambi. "Bila ditotal keseluruhan, harga barang buktinya mencapai Rp3,9 miliar," tandas Muchlis kepada okezone.Dia juga bilang, dalam setiap aksinya dalam mengantar barang haram, pelaku dibayar sebesar Rp10 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Polda Jambi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini