Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Ganja dari Aceh

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Ganja dari Aceh

Bagikan berita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Ganja dari Aceh
Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Ganja dari Aceh

[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram daun ganja. Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap, ganja kering itu didapat dari Aceh.

"Dalam kasus ini kita menyita 32 kilogram daun ganja kering," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan kepada Okezone, Minggu (9/10).Modus yang dilakukan para pelaku dalam menyelundupkan ganja ke Riau dengan menggunakan bus lintas provinsi. Ganja tersebut dimasukan ke dalam tas koper dan sudah dipaket menjadi 32 bungkus.

Toni mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam orang. Tiga orang asal Aceh. Mereka adalah Af (30), Ki (22), PH (20). Sementara satu orang warga Medan yakni MP (23) dan dua warga Riau yang merupakan penadah, RH (42) dan AS (30).Penangkapan terhadap enam pelaku ini setelah polisi mendapat informasi kalau ada penyeludupan ganja ke Pekanbaru dengan menggunakan bus. Setelah mendapat informasi, polisi kemudian melacak bus yang membawa ganja ke Pekanbaru.

Setelah diketahui polisi bergerak ke loket bus yang berada di kawasan Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana kemudian polisi menyergap empat orang sebagai pengirim dan dua warga Pekanbaru sebagai penampung 'barang haram' tersebut. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini