Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 M di Bukittinggi

×

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 M di Bukittinggi

Bagikan berita
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 M di Bukittinggi
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 M di Bukittinggi

[caption id="attachment_69805" align="alignnone" width="650"] Tersangka pemilik sabu, RH dan Yt (ist)[/caption]BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram sabu dan satu paket ganja. Barang haram itu disita polisi dari tiga tersangka.

Wakapolres Kompol Albert Zai, Jumat (20/7) mengatakan, sabu dengan nilai sekitar Rp1 miliar itu disita di Komplek PU Lambau, Pakan Kurai, Guguak Panjang, Kamis (19/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Sabu tersebut dibungkus dalam 11 paket ukuran besar dan 1 paket kecil.Sedangkan 1 paket ganja ukuran sedang diamankan dari tersangka AB (25) di Jorong Batu Laweh, Batagak, Sungai Pua, Agam sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka ditangkap di samping ATM Bank Mandiri di SPBU Jorong Bangkaweh, Ladang Laweh, Banuhampu, Agam.

Kasat Narkoba, Pradipta Putra Pratama menambahkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindak lanjuti infomasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RH“Setelah diamankan, rumah tersangka langsung digeledah dan di hadapan saksi-saksi ditemukan 9 paket besar sabu dalam tas di lantai ruang tamu dan 1 paket besar di lantai dapur. Kemudian, petugas juga mengamankan lagi Yt yang bersembunyi di bagian belakang rumah dan ditemukan 1 paket kecil sabu,” katanya.

Sementara penangkapan tersangka AB juga berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti petugas. Tersangka ditangkap dekat ATM Bank Mandiri di SPBU Bangkaweh. Pada saat dilakukan pengeladahan badan petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini