
LUBUK BASUNG – Polres Agam menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Dasra Prakarsa (48) dengan tersangka
Chaidir. Reka ulang digelar di Mapolres Agam, Selasa (29/8).
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar reka ulang di Mapolres untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan. Apalagi Selasa ini juga hari pasarnya di dekat TKP. “Tujuan rekon ini hanya untuk mencocokkan antara
hasil pemeriksaan di BAP dengan peristiwa sebenarnya,” tuturnya.
Sementara Zamri, penasihat hukum tersangka mengaku tidak ada yang keberatan dengan pelaksanaan rekon tersebut. “Semua pas
dengan kejadian sebenarnya,” tuturnya.