[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan ganja berinisial BY (29) diciduk dikediamannya di Parak Gadang Timur, Padang Timur, Minggu (28/2).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seharga Rp3 juta, lima paket ganja seharga Rp250 ribu dan 26 butir ekstasi seharga Rp6,9 juta.Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman mengatakan, saat akan disergap pria tersebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus melepas tembakan peringatan. Mendengar letusan senjata itu By langsung menyerahkan diri.
Penangkapan pemuda tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka."Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap," ujarnya.(aci)sumber:antara
Editor : Eriandi