Polisi: Oknum Pengacara Berstatus Saksi

×

Polisi: Oknum Pengacara Berstatus Saksi

Bagikan berita
Polisi: Oknum Pengacara Berstatus Saksi
Polisi: Oknum Pengacara Berstatus Saksi

[caption id="attachment_26163" align="alignnone" width="5184"]Oknum pengacara, Ana (50) diperiksa petugas Satresnarkoba Polresta Padang(arief pratama) Oknum pengacara, Ana (50) diperiksa petugas Satresnarkoba Polresta Padang(arief pratama)[/caption]PADANG - Polisi hanya menetapkan status saksi kepada oknum pengacara, Ana (50) yang sempat ditangkap bersama anak, sopir dan dua orang lainnya di sebuah rumah di Jalan M Hatta, Ketaping, Padang, Senin (29/2).

"Untuk sementara statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman didampingi Kanit 1 Iptu Herit Syah, Selasa (1/3).Dalam pemeriksaan sementara katanya, pengacara asal Sumbar yang berkantor dan berdomisili di Pekanbaru, Riau itu tak terkait dengan sabu-sabu yang disita dalam penangkapan tersebut.

"Urinenya juga negatif mengandung narkoba, untuk itu Ana anaknya Via (22) dan sopir Dede (22) dijadikan sebagai saksi.Sementara itu dua orang lainnya, Santi (41) dan Dodi (39) ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua paket sabu yang sita petugas. "Statusnya sebagai pengedar atau pemakai masih didalami. Urine keduanya juga positif mengandung narkoba," lanjut Daeng. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini