Polisi Pancing Pengedar Tukar Sabu dengan Mobil Avanza

×

Polisi Pancing Pengedar Tukar Sabu dengan Mobil Avanza

Bagikan berita
Foto Polisi Pancing Pengedar Tukar Sabu dengan Mobil Avanza
Foto Polisi Pancing Pengedar Tukar Sabu dengan Mobil Avanza

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Diduga sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu-sabu, Dedi Putra (27) mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/1).

Dari tangan warga Rawang ini, menyita sabu-sabu lebih dari lima gram. Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menghadirkan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan yaitu Mifrazony dan Doni Septian.Menurut Mifrazony, penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah pemasok sabu-sabu.

Kemudian pada 31 Oktober 2016, mereka berdua menyamar menjadi pembeli kepada Erwin. ”Kami menghubungi Erwin melalui ponsel dan membeli sabu-sabu kepadanya dengan cara dibarter dengan sebuah mobil merek Avanza,” ujar Mifrazony di hadapan majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggota Agus Komarudin dan M Syukri.Mifrazony menyebutkan, sabu-sabu yang dipesan tersebut seberat seperempat ons seharga Rp23 juta. Kemudian terjadi pembicaraan melalui ponsel yang tersambung tiga antara Erwin, polisi yang menyamar jadi pembeli dan orang suruhan Erwin.

Erwin menyuruh saksi untuk menjemput barang haram itu di Jalan Adinegoro, di dekar pasar buah, Lubuk Buaya. Selanjutnya sekitar pukul 20.35 WIB, saksi kembali dihubungi Erwin dan meminta untuk menunggu sebentar. Kemudian datang terdakwa mendekati kendaraan yang akan ditukarkan dengan sabu-sabu. Terdakwa langsung menaiki mobil tersebut dan kemudian diminta turun oleh polisi yang menyamar.Kemudian terdakwa diamankan pada malam itu juga. Saat itu, dari tangan terdakwa ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 8,42 gram. Dari hasil tes urine terdakwa diketahui hasilnya positif.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini