
PAYAKUMBUH – Polisi menggagalkan penyelundupan sekitar 82 kilogram ganja yang akan diedarkan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Barang haram yang dipasok dari Aceh itu disita dari 4 tersangka kurir di sebuah pos ronda di Napar, Payakumbuh Utara yang sebelumnya menumpangi PO Kurnia trayek Medan-Bukittinggi.
Dua diantara tersangka merupakan pasangan suami istri dan dua lainnya masih ada hubungan keluarga. “Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani.
Para tersangka masing-masing berinisial L (52) dan istrinya N (30) yang beralamat di Desa Teupin Banja, Muara Batu, Aceh Utara serta M (28) dan seorang wanita berinisial E (26). (bayu)