[caption id="attachment_71721" align="alignnone" width="650"] Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan memperlihatkan barang bukti (givo alputra)[/caption]PADANG - Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya buruh pabrik PT Semen Padang, Rio Oktavianda Putra (22) dipicu sakit hati. Tersangka Yandrizal (25) tak terima dipepet dengan motor oleh korban.
Penyidik akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka, karena memberikan keterangan yangberbeda-beda, dan tidak sinkron dengan pengakuan beberapa saksi. "Hari ini kita periksakan kondisi
kejiwaannya," tutur Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna dan Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Desfami Erianto.Dalam catatan kepolisian, tersangka Yandrizal merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia dihukum 2,5 tahun penjara pada 2014 dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2016 lalu.Atas perbuatannya, pria itu terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 jo 338 jo 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (givo)
Editor : Eriandi