Polisi Ringkus 8 Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang

×

Polisi Ringkus 8 Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang

Bagikan berita
Polisi Ringkus 8 Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang
Polisi Ringkus 8 Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang

JAKARTA - Petugas Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Salah satunya Desar alias Erwin (27), otak pembobolan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Desar, tujuh pelaku lainnya Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Arman Yunianto (53), Jati Waluyo (33), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (25), dan Heni Nur Rahmawati (25). Mereka sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pembobolan dan sudah memiliki jaringan penipuan di daerah lain. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," tuturnya dikutip dari okezone.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari nomor Indosat milik Ilham tidak bisa digunakan saat berlibur di Australia. Ketika mengecek ATM Commonwealth Bank di Kota Melbourne, Australia, pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.Ilham langsung melaporkan kejadian itu ke polisi di Melbourne. Ia juga melapor ke Indosat dan Commonwealth Bank. Pada 17 Januari 2020, Ilham melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini