
PADANG – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, MYT (37) dan anggota Intelkam Polda Sumbar Bripda AK dibekuk polisi di Penginapan D’Lockers, Purus II Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (20/8) malam, terkait kasus narkoba.
Di kamar penginapan yang ditempati keduanya disita dua paket sabu-sabu, bong dan satu kompeng.
Kapolresta Kombes Pol Wisnu Andaya melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan warga Jati Adabiah Padang Timur dan Kompleks Cendana Mata Air Padang Selatan itu sudah target operasi polisi.
“Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas. Keduanya telah menjadi target operasi Setelah mendapatkan informasi adanya dua pelaku di sana, petugas langsung mendatangi lokasi,” lanjutnya.
Setiba di sana, petugas menangkap basah kedua pelaku bersama barang bukti sabu berikut alat hisap.
Hingga saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Mapolresta Padang untuk pengembangan penyelidikan. (deri)