[caption id="attachment_4871" align="alignnone" width="500"] Ilustrasi (net)[/caption]JAMBI - Penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara 'cukong' emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa pelaku dari dua kabupaten yang beratnya mencapai 6,5 kilogram.
"Dalam kasus ini ada dua berkas perkara dengan beberapa orang tersangka yakni berkas dengan barang bukti 2,3 kilogram emas yang diamankan di Merangin dan 4,1 kilogram emas dari Sarolangun, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Sabtu (30/7).Wirmanto menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak kejaksaab menyatakan berkas sudah lengkap maka kedua berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejati Jambi dan kemudian nanti disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam kasus ini, para tersangka itu melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP.(aci)sumber:antara Editor : Eriandi