Polisi Sita Sembilan Motor dari Kawanan Curanmor 

×

Polisi Sita Sembilan Motor dari Kawanan Curanmor 

Bagikan berita
Foto Polisi Sita Sembilan Motor dari Kawanan Curanmor 
Foto Polisi Sita Sembilan Motor dari Kawanan Curanmor 

BATUSANGKAR - Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial BR (50) dan As dibekuk polisi. Sembilan unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.Warga Koto Baru, Dharmasraya dan Payung Sekaki Kabupaten Solok itu dibekuk Sungayang, Tanah datar dan payung Sakaki, Kabupaten Solok, Sabtu (30/7).

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi WakaPolres Kompol Andi Lorena, dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar dalam konferensi pers, Jumat (19/8) menyebutkan pihaknya menyita sembilan unit sepeda motor merek Scoopy, Beat dan Revo sebagai barang bukti, dan saat ini telah diamankan di Mapolres.Dibekuknya tersangka BR dan AS yang punya hubungan keluarga itu, lanjut Ruly, berawal dari laporan korban bernama Jon Fionis, warga Desa Kebun Agung, Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (30/7) ketika diparkir di Masjid Baitul Rahim, Nagari Atar Padang Ganting.

Menindaklanjutinya Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Datar di bawah pimpinan Kasat AKP Joni Isnandar melakukan penyelidikan di Tempat kejadian peristiwa (TKP) dan dari informasi korban, pengolahan TKP dan rekaman CCTV.Dan dari lokasi, pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar diketahui pelaku curanmor dua orang, yakni BR dan AS.

Pengakuan tersangka, kedua pelaku telah melakukan curanmor berkali-kali di Tanah Datar dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan mengambilnya menggunakan Kunci Letter T.Dalam hal ini, pihak Polres berhasil mengungkap enam laporan polisi sekaligus menyita sembilan unit sepeda motor.

Diakui kapolres Ruly, ada 13 TKP yang telah dimonitor Tim Polres Tanah, sembilan sudah terungkap, dan empat kasus lagi sedang terus dikejar."Kita berusaha mengungkap empat kasus yang tertinggal, kebanyakan lokasi operasinya di masjid-masjid," tuturnya.

Menurut Kapolres tindak pidana yang dilakukan BR dan AS melanggar Pasal 363 jo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan badan. (522)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini