Polisi Tahan Pemilik Alat Berat dan Lahan Tambang Emas Ilegal di Pasbar

×

Polisi Tahan Pemilik Alat Berat dan Lahan Tambang Emas Ilegal di Pasbar

Bagikan berita
Polisi Tahan Pemilik Alat Berat dan Lahan Tambang Emas Ilegal di Pasbar
Polisi Tahan Pemilik Alat Berat dan Lahan Tambang Emas Ilegal di Pasbar

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]SIMPANG AMPEK - Polisi menangkap tiga tersangak penambangan emas ilegal di Jorong Rimbo Canduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.

"Ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan di Polres untuk proses lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie S Nugroho, Jumat (26/6).Ketiga tersangka masing-masing Aman (65), Hariadi (45) berasal dari Jorong Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua. Sedangkan satu orang tersangka Sofyan (32) berasal dari Sinunukan IV jalur V Kabupaten Madina Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan berawal pada Kamis (25/6) sekitar pukul 11.00 WIB anggota Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan patroli tempat kejadian peristiwa.Kemudian anggota Satreskrim melihat satu unit Alber jenis excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning yang sedang bekerja untuk penambangan mineral.

Melihat itu, kemudian anggota Satreskrim melakukan pengecekan dan didapatkan bahwa kegiatan penambangan itu tidak dilengkapi surat-surat sebagaimana mestinya.Alat berat itu dioperatori oleh tersangka Sofyan , dan pemiliknya adalah Hariadi sedangkan pemilik lahan adalah tersangka Aman.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit Alber jenis excavator PC 200 merek Komatsu warna kuning, satu gram butiran emas, dua buah karpet untuk penampungan emas, dua buah tempat dulang emas, satu batang peralon, satu buah pipa spiral dan satu mesin merk Keong Dompeng. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini