Polisi Tangkap Diduga Pelaku Penembakan Wartawan, 1 di Antaranya Oknum TNI

×

Polisi Tangkap Diduga Pelaku Penembakan Wartawan, 1 di Antaranya Oknum TNI

Bagikan berita
Foto Polisi Tangkap Diduga Pelaku Penembakan Wartawan, 1 di Antaranya Oknum TNI
Foto Polisi Tangkap Diduga Pelaku Penembakan Wartawan, 1 di Antaranya Oknum TNI

SIMALUNGUN - Polisi menangkap tiga pelaku penembakan wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun, Sumatera Utara. Mereka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.Kapolda Sumatera Utara , Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).

Panca mengatakan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang diduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar."Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.

Namun, tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.Korban, kata Panca, diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.

Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konprensi pers tersebut Irjen Panca menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap. Mantan Kapoldas Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.Sementara Ketua PWI Pematangsiantar, Surati mengapresiasi kerja keras Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.

"PWI mengapresiasi Kapolda dan jajaran, Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal," ujar Surati. (okezone)Lihat Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini