Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

×

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Bagikan berita
Foto Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Foto Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"] Ilustrasi (net)[/caption]PEKANBARU – Pihak kepolisian menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Namun, untuk perusahaan yang membakar lahan, sejauh ini masih aman.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan 12 tersangka terduga pembakar hutan dan lahan itu berasal dari perorangan. Kasusnya ditangani di berbagai Polres di Riau."Kasus terduga pembakar lahan itu ditangani oleh lima polres," ucap Sunarto, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan 12 tersangka itu ditangani oleh Polres Bengkalis dengan satu tersangka dengan luas daerah yang terbakar tidak mencapai 1 hekter. Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka pembakaran lahan dengan luas areal terbakar 7 hektar. Polres Kepulauan Meranti menangani 2 tersangka dengan luas areal terbakar 3 hektare. Polres Pekanbaru menangani satu tersangka dan luas areal terbakar hanya setengah hektare. "Terbanyak berada di Kota Dumai dengan jumlah lima tersangka dan luas areal yang terbakar adalah 12,5 hektare," ucap Sunarto.Ia menjelaskan, 10 tersangka kasusnya sudah masuk tahap sidik, sementara dua orang kasusnya sudah tahap pelimpahan untuk segera disidangkan. Sebnyak 12 tersangka sudah ditahan di sejumlah polres. Sementara terskait perusahaan yang membakar lahan, Sunarto belum berkomentar.

Sebelumnya kebakaran terjadi di areal konsesi minyak, PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai. Kebakaran terjadi di pada 26 Febuari 2019 dengan luar areal 5 hekare. Kebakaran di Dumai juga telah mengganggu aktivitas bandara.Kemudian kebakaran juga terjadi di areal perusahaan sawit PT TSM (Rani Subur Makmur) berada di Desa Sei Guntung Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Areal yang terbakar merupakan lahan yang belum ditanami pihak perusahaan. Luasnya mencapai 30 hektare. Polisi memasang garis polisi di areal itu. Saat ini polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam pembakaran itu untuk membuka lahan. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini