Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembakaran Rutan Melabero

×

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembakaran Rutan Melabero

Bagikan berita
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembakaran Rutan Melabero
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembakaran Rutan Melabero

[caption id="attachment_28210" align="alignnone" width="800"]Petugas gabungan TNI dan Polri mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat (25/3) lalu. (antara) Petugas gabungan TNI dan Polri mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat (25/3) lalu. (antara)[/caption]BENGKULU - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 17 tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero Kota Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Senin, mengatakan 17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam tindak pembakaran rutan."Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini," kata dia.

Kelompok pertama yakni pelaku yang diduga melakukan pembakaran Rutan Malabero, dua orang yang yang diduga melakukan pembakaran tersebut barinisial N dan M."Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2," katanya.

Kelompok kedua kata Kapolda Bengkulu, yakni kelompok yang melakukan perusakan kamar tahanan dan juga melakukan provokasi agar yang lain untuk ikut merusak rutan.Empat belas tersangka kelompok kedua tersebut disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini