JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya dimasukan kardus.
“Penyidikan kepolisian sempat terhambat karena keterangan pelaku kerap berubah-ubah sehingga pengungkapan kasus ini lama. Kita sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, di Jakarta, Sabtu (10/10).
A pada hari sebelumnya telah menjadi tersangka pencabulan terhadap korban berinisial T.
Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Selain terkumpulnya sejumlah bukti yang berasal dari data hasil otopsi, keterangan dari warga serta orang tua A, penyidik juga melibatkan 13 anak sebagai saksi.
“Dari keterangan anak-anak tersebut, A memang dekat dengan mereka, suka mengajak main ke rumahnya dengan keadaan ruangan gelap dan pintu dikunci,” kata Tito. (*/lek)
Sumber: antara