[caption id="attachment_69100" align="alignnone" width="650"] Kombes Yulmar Try Himawan (ist)[/caption]
PADANG - Penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka sate daging babi yang diungkan petugas gabungan di kawasan Simpang Haru, Padang Timur, Kota Padang pada akhir Januari lalu."Kami telah menetapkan tersangka dua orang yaitu inisial B dan E yang merupakan penjual sate," ujar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (27/2).Ia mengatakan tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang
nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. "Untuk tersangka belum kami tahan, karenakami menilai ia masih kooperatif dan kami juga membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas
perkara," lanjutnya.Kapolresta menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi termasuk
saksi ahli dari BBPOM. "Untuk saksi yang kami periksa ada 11 orang yaitu dari Dinas Perdagangan,Dinas Kesehatan, pedagang daging, pedagang sate dan BBPOM," lanjutnya.Tersangka yang telah ditetapkan tersebut akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Yulmar menyebutkan proses penetapan tersangka ini setelah pihaknya mendapatkan hasil dari
Laboratorium Forensik Medan. "Setelah kita mendapatkan hasil dari Labfor, kemarin Selasa (26/2)dengan mengajukan barang bukti sebanyak 379 tusuk daging sate, dan dinyatakan bahwa sate yang
dijual tersebut positif menggunakan daging babi," lanjutnya.Untuk kasus ini kata Kapolres lagi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan berkemungkinan
ada tersangka lain. "Hasil labnya sampai di sini kemarin dan dari Medan dinyatakan bahwa daging itumurni daging babi," ujarnya. (arief)
Editor : Eriandi