Polisi Tetapkan Pria Ini Sebagai Tersangka Utama Pengurusakan Pohon

×

Polisi Tetapkan Pria Ini Sebagai Tersangka Utama Pengurusakan Pohon

Bagikan berita
Foto Polisi Tetapkan Pria Ini Sebagai Tersangka Utama Pengurusakan Pohon
Foto Polisi Tetapkan Pria Ini Sebagai Tersangka Utama Pengurusakan Pohon

PEKANBARU - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan 83 pohon taman pelindung di Jalan Tuanku Tambusai milik Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah satu lagi. Ia adalah TGH (49) warga kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru."Benar, telah ditangkap pada Jumat malam 6 November 2020 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi otak dari aksi penebangan puluhan pohon," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo.

AKP Arry Prasetyo menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka JW, MA, RP dan RA yang lebih dahulu ditahan dan keterangan saksi Ana yang merupakan para karyawan atau pekerja CV Riau Bersatu ditemukan bahwa TFG yang menyuruh langsung menebang pohon tersebut."TFG merupakan pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Akp Arry, Minggu (8/11/2020).

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2020, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap TGF sebagai saksi, namun penasehat hukum yang bersangkitan atas nama Suroto meminta kepada penyidik agar pemeriksaan di undur 6 November."Pada hari Jumat tanggal 6 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka TFG alias Tomi menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ulas Kapolsek.

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan TFG alias Tomi sebagai saksi lanjut Kapolsek, penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti, bahwa tersangka TFG pada saat itu juga ditetapkan menjadi tersangka."Pada pukul 21.30 Wib tersangka TFG alias Tomi, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada saat itu juga tersangka kami amankan dan di tahan di Polsek Bukit Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek.

Dijelaskan Akp Arry, motifnya karena pohon taman pelindung diduga mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan."Atas perbuatan tersangka TFG alias Tomi, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 K.U.H.Pidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol," ungkap Kapolsek.

Sedangkan empat karyawan tersangka TFG alias Tomi, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza sebut Kapolsek, akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP."Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut," ulas Kapolsek.

Terakhir lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka, antara lain potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya sebanyak 4 batang, sebilah parang, Bando Reklame, BPJS Tenaga Kerja an. JW alias Jhoni, BPJS tenaga kerja an. MA alias Andi dan satu unit mobil Picup DPB.Sebagaimana diketahui, Kepolisian Sektor Bukit Raya, melakukan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pemangkasan pohon taman median pembatas di Jalan Tuanku Tambusai /Nangka Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, atas Laporan Polisi Nopol : LP/ 979/X/2020/Riau/Sek.B.Raya, tanggal 16 Oktober 2020.

Laporan tersebut disampaikan oleh Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru, berinisial MHD alias Awal. Dalam laporan tersebut, disebutkan pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapat laporan dari anggotanya di lapangan, bahwa ada pengrusakan pohon dengan cara di pangkas atau dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang disepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota PekanbaruKemudian pelapor mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar pohon yang di potong berjenis glodokan tiang 48 batang dan pohon tabebuya sebanyak 35 batang, sehingga dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu, untuk pengusutan lebih lanjut, karena pihaknya mengalami kerugian lebih kurang Rp.113.500.000 atau seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini