Polisi Ungkap Prostitusi Online di Padang, Wanita Belia Dijajakan

×

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Padang, Wanita Belia Dijajakan

Bagikan berita
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Padang, Wanita Belia Dijajakan
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Padang, Wanita Belia Dijajakan

[caption id="attachment_5681" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Polisi mengungkap praktik prostitusi online di Padang. Sebanyak 10 orang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar  di salah satu hotel berbintang.

Direktur Reskrim Umum, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Selasa (18/4) mengatakan, dari 10 orang yang diamankan, enam diantaranya wanita muda yang diduga kuat dijadikan pekerja seks komersil (PSK). Ironisnya tiga orang masih di bawah umur.Sementara dua lagi, H (28) dan JF (20) sebagai mucikari. Sisanya RO (18) dan AM (17) yang diduga sebagai pelanggannya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 76 ayat 1 jo pasal 88 UU No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak.Kemudian Pasal 2 jo 17 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancanan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dua pria yang diduga sebagai pelanggan jadikan saksi. Sedangkan enam wanita yang diduga PSK dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok.Dalam penangkapan, Minggu (16/4)  itu, polisi menyita uang Rp1.694.000, lima bungkus alat kontrasepsi dan dua ponsel.  (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini