Politisi Hanura Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

×

Politisi Hanura Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

Bagikan berita
Politisi Hanura Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar
Politisi Hanura Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

[caption id="attachment_17398" align="alignnone" width="3000"]Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (antara foto) Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (antara foto)[/caption]JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa anggota DPR Komisi VII Bidang Energi dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari kepala dinas ESDM dan pengusaha.

"Terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo selaku anggota DPR 2014-2019 dan Bambang Wahyuhadi selaku tenaga ahli terdakwa I bersama-sama dengan Rinelda Bandaso menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah 177.700 dolar Singapura dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii, untuk menggerakkan terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dalam mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/2).Irenius Adii adalah Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai. Sedangkan Setiady Jusuf adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.

Awalnya Irenius Adii membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015 melalui Rinelda Bandaso alias Ine. Dewie pun bersedia mengawal agar kabupaten Deiyai mendapat dana APBN.Pada 30 Maret 2015 setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Dewi memperkenalkan Irenius dengan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana.

Dewie pada rapat itu menyampaikan kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, sehingga Menteri ESDM Sudirman Said menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.Dewie kemudian meminta Ine agar Irenius menyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dewie pun meminta agar Ine aktif menanyakan tindak lanjut proposal itu kepada Kementerian ESDM.

Kemudian pada 28 September 2015, Dewie bersama Rinelda dan Bambang Wahyuhadi bertemu dengan Irenius, dan dalam pertemuan itu Dewie kembali meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan dan Irenius mengatakan akan mengupayakannya.Baru pada 11 Oktober 2015, Irenius menyampaikan sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud, yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya sehingga harus diusahakan melalui skema dana Tugas Pembantuan (TP).

"Selanjutnya Ine menyampaikan permintaan Irenius kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana Terdakwa I akan membicarakannya dengan Rida Mulyana. Sehari kemudian Ine INE mendapat informasi dari Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar. Hal ini kemudian disampaikan Ine kepada Irenius," tambah jaksa Kiki.Pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta dilakukan pertemuan antara Dewie Limpo, Bambang, Irenius, Setiady dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady dan disepakati Dewie akan menerima dana pengawalan 7 persen dari anggaran yang diusulkan dan meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 ke Ine.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini