Polres 50 Kota Sikat Pengedar Sabu Jurusan Sumbar-Riau

×

Polres 50 Kota Sikat Pengedar Sabu Jurusan Sumbar-Riau

Bagikan berita
Foto Polres 50 Kota Sikat Pengedar Sabu Jurusan Sumbar-Riau
Foto Polres 50 Kota Sikat Pengedar Sabu Jurusan Sumbar-Riau

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]SARILAMAK - Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota kembali membekuk seorang pengedar sekaligus pemakai sabu di Jorong Limpato Nagari Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (4/12) sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari penangkapan terhadap tersangka bernama Pilterman panggilan Mipie (39) itu, selain mengamankan delapan paket kecil sabu, polisi juga mengamankan bong, serta ratusan kantong plastik pembungkussabu.Penangkapan terhadap bapak lima orang anak itu berhasil dilakukan setelah polisi menerima laporan peredaran sabu di Nagari Tarantang yang dilakoni oleh tersangka. Dari informasi itu, polisi melakukan penyeliidkan hingga tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Usia diamankan, tersangka diamankan di Mapolres Limapuluh Kota Jalan Raya Sumbar-Riau. Kepada penyidik, tersangka yang mengaku tergoda masuk ke dalam lingkaran bisnis narkoba karena tergoda akibat ajakan sang kawan."Tersangka Mipie selain pemakai, juga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Ia mengaku telah mengkonsumsi Narkoba sejak tiga bulan lalu. Hingga kini, ia masih diamakan di Mapolres” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Zul Andri dan Kasubag Humas, AKP. Efrizul, Rabu sore (6/12).

Kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan, Mipie menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Pekanbaru. Untuk melakukan transaksi , tersangka dan sang bandar bertemu di perbatasan Sumbar-Riau.Barang haram tersebut selanjutnya dikemas dengan berbagai ukuran dan dijual kembali kepada pada pemakai narkoba. (bayu)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini