AGAM - Tersangka penyalahgunaan narkoba, ED (42) dibekuk polisi di Komplek PT AMP Plantation Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, Sabtu (4/5).Dari tangan pria paruh baya itu, petugas Satuan Narkoba Polres Agam menyita satu paket gaja dan empat paket biji ganja
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dibekuk saat tidur di dalam rumahnya, setelah pihaknya mendapat informasi yang bersangkutan menyimpan ganja."Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak satu paket yang dibungkus dengan kertas buku tulis di atas etalase kamar tersangka. Kemudian di dalam laci etalase dijumpai empat paket ganja," katanya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (syidi) Editor : Eriandi