Polres Agam Musnahkan BB 180 Gram Sabu dan 95 Butir Ekstasi

×

Polres Agam Musnahkan BB 180 Gram Sabu dan 95 Butir Ekstasi

Bagikan berita
Foto Polres Agam Musnahkan BB 180 Gram Sabu dan 95 Butir Ekstasi
Foto Polres Agam Musnahkan BB 180 Gram Sabu dan 95 Butir Ekstasi

AGAM - Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Jajaran Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, Dinas Kesehatan, Kesbang Pol dan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mako Polres Agam, Selasa (14/1). Pemusnahan barang bukti juga menghadirkan tersangka BD (37).Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (14/1) menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 180 gram sabu dan 95 butir ekstasi. Sedangkan selebihnya dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil  pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB dengan meringkus terduga pengedar narkoba BD (37) warga Linggai Kecamatan Tanjung Raya."Pengungkapan kasus ini terbesar dilakukan sejak Satresnarkoba eksis di Polres Agam tahun 2010 lalu," katanya.

Dari terduga pelaku disita 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 185 gram lebih yang dibungkus plastik warna bening seharga Rp160 juta dan 100 butir jenis pil ekstasi seharga Rp20 juta.Barang bukti lainnya 1 buah kotak dilakban warna hitam,1 buah tas warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam No.Pol BM 5181 UB.

Adapun sebagian barang bukti sudah dikirim ke Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) di Padang untuk proses penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi sebelumnya."Kini kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut guna merampungkan beberapa hari ke depan, "katanya.

Terduga pelaku sudah menjadi target operasi sejak Juli 2019 lalu dan baru saat berhasil ditangkap saat berada di salah satu kedai di kelok 1 bersama barang bukti tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mursyidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini